3+ Cara Mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja Biasa Terbaru 2023

Cara Mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja Biasa

Cara mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja biasa mungkin dicari oleh beberapa pengguna karena satu dan lain hal. Dimana cara ini sendiri sebenarnya sama saja dengan cara menonaktifkan LinkAja Syariah.

Karena setelah di-nonaktifkan, maka akun LinkAja yang anda miliki akan kembali menjadi LinkAja konvensional.

Perlu diketahui bahwa LinkAja Syariah sendiri sebenarnya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan LinkAja konvensional.

Hanya saja semua metodenya dibuat lebih sesuai dengan prinsip uang elektronik syariah.

Namun karena beberapa hal, mungkin ada pengguna yang ingin mengembalikan akun mereka ke LinkAja biasa.

Lantas bagaimana caranya ? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga : Cara Top Up LinkAja Di ATM BRI

Cara Merubah LinkAja Syariah ke LinkAja

Cara Mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja Biasa

Cara merubah LinkAja Syariah ke LinkAja merupakan hal yang mudah untuk dilakukan.

Itu berarti anda yang masih menggunakan LinkAja konvensional pun tidak ada salahnya untuk mencoba berganti menjadi LinkAja Syariah.

Apabila dirasa kurang cocok, maka anda bisa mengembalikannya ke akun konvensional dengan mudah.

Sebab LinkAja Syariah sendiri tentunya memiliki beberapa keunggulan.

Mulai dari transaksi tanpa riba dari sertifikat DSN MUI dan BI, saldo akan terhimpun di bank syariah,

diterima pada seluruh merchant LinkAja sesuai dengan ketentuan, dan isi saldo bisa dilakukan dari dan seluruh bank.

Untuk apakah pelanggan LinkAja Syariah dapat menikmati promo yang ditawarkan oleh merchant LinkAja atau tidak, maka jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.

Karena pelanggan LinkAja Syariah bisa mendapat segala promosi seperti bonus, diskon,

Atau cashback apabila promo tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Dimana promo yang diberikan tidak ditanggung oleh LinkAja, melainkan dari pihak merchant atau pemilik barang.

Baca Juga : Cara Top Up Linkaja Via ATM Mandiri

Cara Mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja Biasa

Cara mengembalikan LinkAja Syariah ke LinkAja biasa sama halnya dengan cara menonaktifkan LinkAja Syariah.

Caranya yaitu bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.

  1. Buka aplikasi LinkAja yang ada di HP anda.
  2. Pilih menu “Akun” pada halaman utama aplikasi.
  3. Tap pada bagian “LinkAja Syariah”.
  4. Klik pada bagian opsi “Bagaimana cara melakukan pengakhiran/penutupan akun LinkAja Syariah ?”.
  5. Pilih alasan kenapa anda ingin melakukan penutupan LinkAja Syariah.
  6. Tap non-aktifkan layanan.
  7. Masukkan PIN akun LinkAja anda.
  8. Selesai.

Apabila cara yang dilakukan berhasil, maka anda nantinya akan mendapatkan notifikasi terkait dengan hal tersebut.

Kemudian akun LinkAja yang anda miliki pun akan kembali pada akun konvensional atau LinkAja biasa.

Baca Juga : Cara Top Up LinkAja via DANA

Biaya Transfer LinkAja Syariah

Biaya Transfer LinkAja Syariah

Proses penggunaan LinkAja Syariah kurang lebih masih sama dengan LinkAja biasa.

Bahkan apabila anda ingin menggunakan saldo untuk transfer ke bank.

Biaya transfer LinkAja Syariah masih sama seperti LinkAja biasa,

Yaitu Rp. 1.000 untuk bank Himbara dan Rp. 6.500 untuk bank non Himbara termasuk BSI.

Dimana cara transfer ke rekening bank maupun ke sesama pengguna LinkAja sendiri baru dapat dilakukan apabila pengguna sudah upgrade ke bentuk full service.

Memang LinkAja Syariah dan LinkAja biasa kurang lebih tidak jauh berbeda.

Perbedaan mendasarnya terletak pada transaksinya saja.

Yang mana untuk LinkAja Syariah dilakukan tanpa riba dan harus sesuai dengan ketentuan syariah.

Demikian informasi infokuota.com mengenai cara mengubah kembali akun LinkAja Syariah menjadi LinkAja konvensional atau LinkAja biasa.

Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa saat ini para pengguna LinkAja dapat berpindah ke LinkAja Syariah maupun kembali ke LinkAja reguler secara mudah.

Sehingga anda yang berminat bisa mencobanya apabila ingin beralih dengan konsep yang lebih islami sesuai dengan syariah.

Karena perbedaannya sendiri sebenarnya terletak pada konsep transaksinya saja, untuk selebihnya tidak jauh berbeda.